"Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta," paparnya.
Dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya.
"Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan," katanya.
Karena tak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban. Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, puluhan para korban yang mayoritas para wanita dalam kasus ini berdatangan ke Mapolres Garut. Dengan memperlihatkan sikap kecewa, mereka melampiaskan kekesalannya terhadap tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Mereka kemudian meneriaki tersangka saat digiring ke sel tahanan. Salah satu kerabat korban, Maryati (55), warga Kampung Sumur Wetan, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, mengaku kesal dengan perbuatan R.
Menurut Maryati, anaknya yang tinggal di Bekasi, telah menjadi korban dari arisan online bodong yang diselenggarakan oleh R. Ia menyebut anaknya tersebut menderita kerugian hingga Rp220 juta.
"Harapannya uang bisa kembali, tapi tidak mungkin. Jadi kami meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Maryati.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait