Oknum Kades Ditahan Kejari Garut, Korupsi Dana Desa Sebesar Rp463 Juta.

Hendra YG


GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan seorang kepala desa berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menyebut, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, itu mencapai Rp463 juta.

"Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi mencapai Rp463.568.000," kata Neva Sari Susanti, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

Menurut Kajari Garut, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, lanjutnya, keluar pada Agustus 2022.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti melakukan pembelian satu unit mobil ambulans seharga Rp200 juta, membangun tempat pariwisata desa dengan anggaran Rp263 juta, serta  penggunaan uang sebanyak Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network