GARUT, iNewsGarut.id – Front Indonesia muda (FIM) 17 melalui Koordinator umum (Kordum), Beni Kertanegara meminta Upaya Direktorat Tindak Pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Mabes Polri dan Jajajarannya untuk segera turun ke bawah khususnya ke kabupaten Garut terkait dengan Kelangkaan Pupuk Subsidi bagi para petani.
Beni menduga kelangkaan pupuk di Kabupaten Garut ini disinyalir ada oknum-oknum yang bermain dalam hal pendistribusiannya.
"denyut nadi jerit tangis dan aliran Darah petani akibat kelangkaan Pupuk yang disinyalir kuat akibat ulah Mafia pupuk mulai dari oknum distributor hingga anasir oknum Dinas TPH Garut,"ungkapnya. Senin (19/12/2022).
FIM 17 akan Segera merancang pelaporan bagi para penjahat pupuk dengan APH semisal penerapan beberapa pasal yang bisa dikenakan.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara," paparnya.
Ditambahkan Beni, terkait Kelangkaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini bukan merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Kabupaten Garut, selain itu, jajaran elit Mabes pun berjanji akan menemukan modus operandi kejahatan pupuk ini.
"Polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas. Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator, regulator tidak menutup kemungkinan. Jadi kita akan melakukan penyidikan sampai ke atau meliputi aspek regulator, operator, eksekutor semuanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Dia berharap ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani di Garut bisa tercukupi. "Harapan yang lebih luas adalah para petani mudah mendapatkan pupuk kemudian produksi pertanian pun menjadi baik, yang pada akhirnya berdampak pada harga yang stabil kemudian ketersediaan barangnya ada, jalur distribusi baik,"harapnya.
Sebelumnya, Kelangkaan Pupuk dikeluhkan juga salah Kepala Desa di Cibatu Garut, yakni Tantan Asmara Kepala Desa Kertajaya, Ia menyatakan Kalau Pupuk Subsidi tidak ada terus dan sulit didapatkan, dirinya akan bergerak ke Dinas Pertanian Kabupaten Garut untuk menanyakan terkait Sulitnya para petani mendapatkan pupuk Subsidi.
"Saya akan bergerak meminta kepada Dinas terkait dengan keadaan langkanya pupuk untuk para petani,"imbuhnya.
Sementara Dilansir dari beberapa media, melalui Satuan tugas khusus (Satgasus) pencegahan korupsi Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan agar melakukan pengawasan pupuk bersubsidi.
Ini merupakan penugasan dari Kapolri yang ingin agar para petani tidak mengalami kelangkaan pupuk dan tidak ada pupuk bersubsidi yang diselewengkan atau diterima oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Harun (Anggota Satgasus pencegahan korupsi Mabes Polri) dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, beberapa bulan yang lalu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait