DPPKBPPPA Garut Miliki UPTD PPA sebagai Pengganti P2TP2A

Hendrik Prima
Rapat koordinasi DPPKBPPPA Garut dengan UPTD PPA Garut. Foto (ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) kinil telah berganti menjadi Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Perlindungan perempuan dan anak (PPA) dibawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut. Pembentukan UPTD PPA ini merupakan tercepat di Jawa Barat.

UPTD PPA Garut sendiri masih berlokasi yang sama dengan lokasi P2TP2A Garut, yakni di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menuturkan, UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

"Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA," ujar Yayan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Ia memaparkan guna menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut.

"Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Garut, Didah Syajidah, menuturkan tugas UPTD PPA adalah memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

"Struktur Kelembagaan UPTD PPA Kabupaten Garut terdiri dari Kepala UPTD, Kasubag TU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati, sedangkan tenaga psikologi, mediator dan operator merupakan tenaga outsourching," tandasnya.

Didah menjelaskan mitra kerja UPTD PPA yaitu Unit PPA Polres Garut, Dinkes melalui rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas kecamatan di Garut, Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network