GARUT, iNewsGarut.id – Nasib para peserta gerombolan bermotor di Garut yang aksinya viral karena direkam video beberapa waktu lalu berakhir di kantor polisi. Mereka digelandang tim khusus penangkap penjahat, Tim Sancang Polres Garut, kurang lebih 2x24 jam usai beraksi.
Sebagian besar dari mereka adalah anak di bawah umur. Rata-rata terdaftar sebagai siswa di sejumlah sekolah seperti SMP dan SMA.
Hanya 6 orang saja yang berkategori dewasa awal di kelompok ini. Salah satu dari keenam orang ini adalah MHR (19), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut MHR adalah pimpinan dari gerombolan bermotor tersebut. Saat memimpin gerombolannya di jalan raya, MHR membawa senjata tajam samurai, yaitu pedang katana.
"Sudah kita amankan, status sudah tersangka. Penahanan sudah kita laksanakan dan dalam waktu dekat akan kita kirim berkas ke kejaksaan untuk diserahkan ke penuntutan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (11/1/2023).
Dalam keterangan yang disampaikan polisi, MHR merupakan seorang pegawai minimarket. Polisi menangkapnya usai melakukan penyelidikan.
Dia ditangkap di salah satu minimarket kawasan Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut pada Senin 9 Januari 2023 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Polisi pun mengungkap fakta-fakta gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat ini.
Aksi mereka dimulai pada Sabtu 7 Januari 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka MHR yang merupakan ketua gerombolan bermotor bernama Sentrum berkumpul di pertigaan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, bersama dengan para anggotanya.
Kegiatan kumpul-kumpul itu dimaksudkan untuk mencari kelompok bermotor lain bernama Slaughter yang merupakan kompetitor mereka. Sebelum memulai konvoi, mereka mengonsumsi minuman beralkohol.
Berbekal pedang katana sepanjang 70 cm bersarung kayu cokelat disimpan di punggung, MHR dan gerombolannya berjumlah 10 motor pun melakukan aksi konvoi ke daerah perkotaan Garut.
Sesekali, ia mengacung-acungkan senjata tajam yang dibawanya. Sementara anggota kelompoknya yang di bawah umur lainnya, membawa pentungan berupa tongkat T berwarna hitam.
Anggota lainnya membawa tongkat besi yang diasahkan ke aspal jalan sehingga mengeluarkan percikan api. Di jalanan, mereka beraksi layaknya jagoan dengan mengendarai motor secara ugal-ugalan dan pola zig-zag.
"Motif mereka adalah untuk mencari musuh. Mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolres Garut.
Senjata-senjata tajam dan tumpul yang dibawa itu tidak lain digunakan untuk melukai kelompok motor Slaughter apabila ditemukan di jalanan. Aksi ugal-ugalan di jalan raya mereka kemudian diabadikan dalam sebuah rekaman video oleh saksi berinisial FN dan BS hang melihat mereka di sekitar Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Video ini lalu diposting melalui platform Whatsapp dan media sosial lainnya hingga viral. Saat itu masyarakat dan pengguna jalan di tempat yang mereka lalui resah atas aksi tersebut.
Total, polisi mengamankan 17 orang yang menjadi peserta konvoi gerombolan tersebut. Karena membawa senjata tajam, tersangka MHR dinyatakan melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara 16 orang sisanya, dinyatakan melanggar ketertiban umum sesuai dalam Pasal 13 Huruf E Juncto Pasal 30 Ayat (2) Perda Kabupaten Garut No 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Pelanggar Perda ini terancam hukuman kurungan selama 3 bulan atau pidana denda sebanyak Rp50 juta.
"Untuk 11 orang yang di bawah umur tetap dikenakan tipiring, namun kita sudah koordinasi dengan Bapas Garut untuk melaksanakan diversi dalam rangka pembinaan terhadap yang bersangkutan. Pelaksanaan diversi juga nanti akan melibatkan orang tua hingga kepala sekolah agar maksimal," ucapnya.
Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lain yang turut diamankan dan dijerat tipiring terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait