GARUT, iNewsGarut.id – Polisi kembali meringkus komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Garut. Kali ini, seorang tersangka yang berperan sebagai pemetik motor berinisial Y dan penadah motor curian berinisial I alias AB berhasil ditangkap.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Y di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, beberapa waktu lalu. Saat itu, Y bersama dengan seorang rekannya berinisial T mencoba mencuri sepeda motor warga yang terparkir di halaman rumah.
"Y tugasnya mencuri motor, sementara temannya yaitu inisial T mengawasi keadaan sekitar di atas motor yang mereka tumpangi untuk beraksi. Karena kuci astag yang digunakan Y patah dan tersangkut di motor yang menjadi incaran, aksi mereka diketahui warga," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Kantor Polsek Tarogong Kidul, Kamis (2/2/2023).
Tersanga T pun kabur melarikan diri dengan sepeda motor yang mereka gunakan saat mengetahui Y terpergok warga. Sementara Y, sempat kabur dengan cara berlari namun berhasil ditangkap dan nyaris diamuk warga.
"Tersangka T masih kami cari, kami telah menetapkan dia sebagai DPO. Sementara Y berhasil diamankan dari warga yang menangkapnya," ujarnya.
Menurut Kapolres Garut, Y setidaknya telah beraksi di 7 TKP berbeda. Motor curiannya rata-rata didominasi kendaraan jenis metik merk Honda.
"Ada 7 TKP yang menjadi aksi mereka selama ini. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap motor hasil curian dijual ke wilayah Garut Selatan, yakni Pameungpeuk," ucapnya.
Tim reskrim pun melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pameungpeuk. Benar saja, di sana polisi berhasil menangkap lagi seorang tersangka lain berinisial I alias A yang berperan sebagai penadah motor-motor curian.
"Tersangka I alias A kemudian kami amankan. Dari hasil penyelidikan, rupanya transaksi mereka ini dilakukan secara COD, yakni motor tidak dibawa ke alamat rumah melainkan dijual saat bertemu di suatu tempat," kata AKBp Rio Wahyu Anggoro.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait