Curi Kabel FO Senilai 56 Juta, Seorang Pria Dibekuk Jajaran Polsek Banjarwangi Garut

Dindin Ahmad S
Polsek Banjarwangi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian kabel FO yakni D alias Daseng di Mapolsek Banjarwangi. Foto iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad

GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran Polsek Banjarwangi, Polres Garut, amankan seorang pria berinisial (D) alias Daseng yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kabel fiber optic (FO) konvensional sepanjang 1895 meter, Rabu (8/2/2023).

Identitas pelaku diketahui merupakan warga asal Kampung Cijoho, RT 07 RW 01, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

Terlapor diduga mengambil kabel FO milik PT. Telkom Garut disebelah rumahnya dan dijual kepada tukang rongsokan bernama Yona warga Kampung Salam, Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi.

Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di kontrakan karyawan di Kampung Cijoho, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, ketika seorang saksi atau karyawan bernama Akmal (19) warga asal Kampung Mekarsari, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, hendak mengambil kabel FO untuk dipasang di wilayah Singajaya, namun diketahui kabel tersebut sudah tidak ada di tempat yang awalnya disimpan di lahan sebelah kontrakan.

"Kemudian sodara Akmal inisiatif menayakan kepada warga disekitar kontrakan dan diketahui bahwa pada pukul 14.00 WIB ada orang yang mengambil dengan menggunakan kendaraan berjenis mobil pick up, dan yang mengambil kabel tersebut adalah Daseng yang tidak lain adalah pemilik kontrakan," ungkap Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, saat dikonfirmasi iNewsGarut.id, Kamis (9/2/2023).

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network