Ia menambahkan, bahwa pada hari itu juga karyawan pemasangan kabel FO sedang bekerja sehingga kontrakan kosong.
"Atas kejadian tersebut sehingga sodara Akmal segera melaporkan kepada sodara Raka sebagai pimpinannya dan keesokan harinya Selasa tanggal 31 Januari 2023, Raka melaporkan kejadian ke Polsek Banjarwangi," tambah Amir.
Kerugian atas pencurian kabel FO tersebut ditaksir mencapai Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait