GARUT, iNewsGarut.id – Seorang anak perempuan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, disetubuhi oleh ayah tirinya hingga melahirkan. Korban berinisial M (13) ini dipaksa harus melayani nafsu ayah tirinya sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban dilakukan oleh AAS (45) secara paksa. Perbuatan bejat itu dilakukan pria yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut di rumah mereka, di Kampung Saar RT 003 RW 010, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.
"Korban saat ini siswa kelas 1 SMP dan harus melahirkan anak akibat perbuatan cabul ayah tirinya. Perbuatan itu dilakukan secara paksa, hal ini didasarkan atas pengakuan tersangka sendiri yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan terhadap korban," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut Kamis (9/2/2023).
Aparat kepolisian, lanjutnya, hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut. AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut korban disetubuhi sebanyak 15 kali.
"Korban mengaku lupa berapa kali ia dicabuli ayah tirinya, namun menurut pengakuan tersangka perbuatan itu terjadi sebanyak 15 kali, sejak korban masih kelas 6 SD," ucapnya.
Sehari-hari korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah rumah panggung yang tak memiliki kamar di Kampung Saar. Diduga kuat, korban beserta ibunya mengalami ancaman dari tersangka agar aksi persetubuhan itu tidak dilaporkan ke pihak luar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait