"Aksi cabul dilakukan pada saat ibunya keluar rumah, sehingga pada awal-awal ibunya tidak mengetahui. Namun saat anaknya mengandung lalu kemudian melahirkan akhirnya mengetahui. Kami heran kenapa ia tidak melapor, apa karena ada ancaman atau bagaimana, ini yang masih kami dalami," ujarnya.
Pelaporan terhadap perbuatan bejat tersangka AAS setidaknya dilakukan oleh paman korban yang merupakan saudara kandung dari ibunya. Perbuatan bejat itu dilaporkan sehari setelah korban melahirkan seorang bayi.
"Sehari mendapat laporan, keesokan harinya langsung kami tangkap tersangka di rumahnya. Kami proses karena ada tindakan yang melanggar undang-undang perlindungan anak," katanya.
Petugas, tambah AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Dari pakaian tersebut, ditemukan ceceran sperma tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, cairan sperma yang menempel pada pakaian identik berasal dari tersangka. Sewaktu korban melahirkan, tersangka AAS ini pun mengakui bahwa dialah yang berbuat," ucap Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dikenakan pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi menyatakan tersangka melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, plus 1/3 hukuman karena ada anak yang menjadi korban di sini," sebutnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait