SUMEDANG, iNewsGarut.id – MN alias Acong (50), Pria paruh baya asal Cimanggung, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi dan terancam hukuman empat tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus membantu korban yang akan melamar pekerjaan di salah satu pabrik textile di Sumedang.
Dari praktik penipuan itu, pelaku yang juga merupakan sindikat penipu tenaga kerja diduga berhasil memperdaya belasan calon tenaga kerja. Rabu (8/2/2023) kemarin.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas Polsek Jatinangor Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan, bahwa korban penipuan AN (24) awalnya bermaksud mencari pekerjaan di wilayah Jatinangor dan kemudian bertemu pelaku.
"Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di salah satu pabrik textile terbesar di Sumedang dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk check kesehatan serta meminta korban untuk menitipkan ponsel kepada pelaku karena menurut pelaku dilarang membawa ponsel apabila masuk ke kawasan pabrik tersebut, " ujar Dedi.
Dedi menyatakan, bahwa pelaku merupakan salah satu DPO dan merupakan sindikat penipuan terhadap calon tenaga kerja yang beroperasi di wilayah kecamatan Cimanggung, Jatinangor Sumedang serta Rancaekek, Cicalengka Kabupaten Bandung. Dengan modus pelaku merayu korban dengan iming iming bisa membantu menjadikan korban sebagai karyawan pabrik.
"Setelah pelaku mendapatkan dua buah ponsel dan uang dari korban, kemudian pelaku memperdayai korban agar masuk ke kawasan pabrik melalui gerbang depan sementara pelaku melalui gerbang belakang. Ketika korban berjalan menuju gerbang depan pabrik seketika itu pelaku melarikan diri" tambah Dedi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait