Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus Korupsi Mantan Pegawai Bank BUMN di Garut

Fani Ferdiansyah
David Ariyanto (kanan) menunjukan surat panggilan sidang pra peradilan di PN Garut, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kliennya Senin (13/2/2023) hari ini. Foto iNewsGarut.id.

"Menghindar, mengulur waktu agar pra peradilan yang kami layangkan gugur dengan sendirinya. Sementara perkara ini telah mereka masukan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan akan mulai sidang pada 16 Februari 2023 mendatang. Tindakan tidak memenuhi panggilan pengadilan membuktikan bahwa jaksa Kejari Garut melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan penegak hukum," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti pada konferensi pers di kantor Kejari Garut Kamis 8 Desember 2022 lalu, mengungkapkan jika perbuatan NF dimulai pada April 2021 lalu. Tindakan yang dilakukan NF dilakukan saat dirinya diberi kewenangan sebagai petugas pengganti, karena pimpinan bank tengah berdinas ke luar daerah. 

"Kejadian ini baru diketahui nasabah saat melakukan cek saldo dengan mendatangi bank, tersangka menjanjikan uang yang hilang akan kembali, padahal uang yang digunakan untuk menutupi kekurangan saldo itu dari nasabah lainnya. Tersangka melakukan semua itu dengan menyuruh teller yang merupakan juniornya," kata Neva Sari Susanti. 

Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. "Pada September 2022 keluar surat perintah penyidikan dan saat ini saudari NF ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Kajari Garut menyebut NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, NF juga dikenakan denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 M. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network