GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah menggelontorkan anggaran ke Pemerintahan Desa sebegitu besar. Anggaran itu diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat dan demi keberlangsungan Pemerintahan Desa itu sendiri.
Namun, dalam penggunaan anggaran tersebut, Kepala Desa seyogyanya harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan, dengan mengacu pada regulasi Permendes nomer 8 tahun 2022.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha. Dirinya mengungkapkan, bahwa kepala desa harus menjalankan regulasi penggunaan anggaran.
"Kami harap semua Kades dan perangkat nya paham dan menguasai aturan aturan yang berlaku,"ungkapnya.
Erwin pun mengimbau kepada para Kepala desa beserta aparatur desa yang mendukung dalam pelaksanaan atau penggunaan anggaran, dan memperhatikan, memahami , , juga menjalankan regulasi.
"penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten harus mengacu pada regulasi seperti Permendes no 8 tahun 2022,"ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut jika sudah diimplementasikan dalam mempergunakan anggaran maka akan berjalan lancar mulus dan terhindar dari jeratan hukum.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait