GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor Cisurupan, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor pada Jumat (24/2/2023) lalu. Diketahui kedua pelaku berinisial DR (25) dan K (36) yang berasal dari wilayah Garut Selatan.
Kronologi kejadian tindak pidana curanmor itu terjadi di Kampung Andir, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Jumat (24/2) sekira pukul 06.30 WIB.
Semula kendaraan roda dua milik korban baru saja dikeluarkan dari garasi dan diparkirkan di depan rumah. Kebetulan kunci kontak motor tersebut masih menempel saat ditinggalkan masuk ke dalam rumah oleh korban.
Selang beberapa menit, dua orang pelaku datang dari arah Garut dengan menggunakan kendaraan motor berjenis Suzuki Smash berwarna hitam bernomor polisi Z 3855 DL.
"Kemudian, kedua pelaku melihat kendaraan roda dua yang terparkir tepat di pinggir jalan itu. Selanjutnya, satu orang pelaku turun dari motornya dan mendekati motor matic berjenis Yamaha Mio milik korban dengan tujuan akan melakukan pencurian motor tersebut," ungkap Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh Pujiawan, saat dikonfirmasi iNewsGarut.id, Selasa (28/2/2023).
Saat pelaku telah menduduki motor incarannya, sambung Kapolsek Cisurupan, pelaku mencoba menyalakan motor tersebut namun tidak kunjung hidup. Suara dari kendaraan yang hendak dinyalakan si pelaku terdengar oleh korban dari dalam rumah.
"Seketika korban langsung ke luar rumah dan melihat bahwa motor miliknya diduduki oleh orang tak dikenal. Akhirnya korban langsung mengejar pelaku yang saat itu melarikan diri," kata dia.
Ia menambahkan, anggota Polsek Cisurupan khususnya Unit Reskrim telah berhasil mengungkap kasus curanmor, yang dimana kebetulan Polres Garut sedang melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi operasi JARAN LODAYA 2023, dengan sasaran penanggulangan pencurian kendaraan bermotor.
Atas tindak pidana pencurian motor tersebut, kedua pelaku terkena Pasal 363 ayat 4e KHUPidana.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait