GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku curanmor berinisial MAH (19) warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Jumat (3/3/2023).
" Pelaku kami amankan di Wilayah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut pada 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya di curi, " kata Kapolsek Samarang AKP Supriatna.
Dijelaskan Supriatna, pelaku melakukan aksinya ketika melihat Sepeda Motor KLX yang saat itu kuncinya masih menggantung di sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian pelaku mengambil motor tersebut dan di bawa kabur.
"Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang untuk di lakukan Pengembangan ,"jelasnya.
Kapolsek menuturkan, Atas perbuatan tersebut, MAH disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, "Pelaku terancam 7 tahun penjara,"tuturnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan modus apapun, bila perlu tambah dengan kunci ganda motor.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait