Sekda Garut Sebut dari 5.328 PPPK, 27 Orang Tidak Sesuai Formasi

Hendrik Prima
Sekda Garut Nurdin Yana Saat Memimpin Apel Gabungan Menyampaikan Terkait Dengan PPPK. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Polemik terkait Guru dengan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sekretaris daerah (Sekda) Nurdin Yana memberikan tanggapannya, pemerintah kabupaten Garut akan mengupayakan hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Nurdin Yana usai memimpin apel gabungan terbatas di lapangan setda Kabupaten Garut. Senin (13/3/2023).

"Kita akan upayakan terkait dengan PPPK, nanti segera di komunikasikan agar para PPPK yang ditolak penempatannya dapat segera mendapat kepastian kapan dan dimana mereka bisa mulai bekerja sebagai PPPK,"ungkapnya.

Nurdin menyebut dari 5.328 PPPK di Garut, 27 orang yang ditolak penempatannya artinya bahwa PPPK tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya diformasikan.

“Jadi 27 orang itu, mereka itu tidak sesuai dengan formasinya, sehingga itu seolah ditolak karena tidak ada formasinya. kalau ini mereka kan di posisi passing grade 1 artinya kan udah lulus tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada (dan) tidak terbuka formasinya,"ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan memerintahkan BKD untuk masuk ke Menpan-RB terutama tekhnisnya yaitu ke Kemenbudristek.

"Kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek,"jelasnya.

Dikatakan Nurdin, bahwa saat ini PPPK ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), namun, Kata Ia, masih dalam tahap penetapan lokasi atau formasi.

"Kalau sudah penetapan kemudian NIP PPPK keluar, jadi mereka ditetapkan sesuai dengan SK di lokasi mana di akan bekerja,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network