"Kesepakatan yang tertuang di berita acara dan sudah di tanda tangani bersama, merupakan harapan palsu alias bohong belaka,"katanya.
Parman juga menjelaskan, aksi damai yang dilakukan ini, bukan mencari sensasi, tapi untuk menagih janji dan hak-hak warga desa Cijolang, padahal 5 point pada waktu itu sudah disepakati antara warga dan pihak perusahaan.
"Kami menagih janji perusahaan yang sudah disepakati bersama, berita acaranya jelas ada terkait dengan 5 poin tuntutan,"jelasnya.
Parman menegaskan, pihaknya hanya menuntut janji perusahaan, dan mengabaikan hasil verifikasi kelayakan perusahaan pengelola makanan yang diadakan di vafe hotel beberapa waktu lalu, karena acara tersebut terindikasi sarat dengan kepentingan politik, tidak netral, tidak adil, dan kesewenang-wenangan.
"Pada waktu acara pertemuan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan pihak Kadin Garut sebagai mediator dan tidak sesuai janji Pratama. PT. Pratama Abadi Industri yang janji akan segera merealisasikan kesepakatan sesuai berita acara yang sudah di tandatangani per tanggal 5 Januari 2023,"tandasnya.
Tuntutan warga pun akhirnya diakomodir oleh pihak perusahaan dengan pertemuan di salah satu rumah makan, Senin (13/3/2023). Pertemuan itu antara perwakilan 5 orang warga dengan pihak PT Pratama Abadi Industri.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum mengetahui hasil dari pertemuan tersebut, pasalnya pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup, dan pihak perusahaan tidak berkenan dihadiri oleh awak media.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait