VIDEO : Hamil Diluar Nikah Mahasiswi di Garut Nekad Aborsi

Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – NR (20) seorang mahasiswi di Garut nekad melakukan aborsi, lantaran hamil di luar nikah. Peristiwa itu terjadi awalnya sekira bulan Oktober 2022, Tersangka AD (23) yang merupakan pacar NR (20), diberitahu bahwa NR (20) sudah telat menstruasi, kemudian dilakukan tes menggunakan alat kehamilan, Mahasiswi berusia 20 tahun itu positif hamil.

Kedua sejoli tersebut itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Garut karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang  mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya.

"Kedua orang tersangka ini berpacaran, belum nikah melakukan aborsi,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro pada jumpa pers di Mapolres Garut. Kamis (16/3/2023).

Kejadian tersebut awalnya pada bulan Oktober 2022 lalu, berawal adanya laporan Polisi yang dimana ditemukan seorang Bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh seseorang di daerah Tarogong Kaler.

"Kami lakukan penyelidikan dan menemukan fakta diduga yang melakukan aborsi tersebut yang melaporkannya, "ujarnya.

Rio menjelaskan, sepasang sejoli ini melakukan hal tersebut lantaran ditakutkan berdampak buruk pada masing-masing keluarga sehingga menggugurkan kandungannya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network