GARUT iNews.id - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menggalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, sehari menjelang datangnya pergantian tahun baru di wilayah hukum Garut.
"Totalnya ada sekitar 6.098 botol miras berbagai merk," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).
pengungkapan kasus itu tersebut, berasal dari laporan masyarakat, setelah ditemukannya persediaan miras dalam jumlah besar di salah satu kontrakan,
Kampung Somong, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang menjelang pergantian tahun.
"Ada sekitar 200 kardus, ketika tim menuju lokasi ada persediaan miras untuk persediaan tahun baru," ujar dia.
Dalam pemerikaaan petugas, diketahui barang tersebut berasal dari Bandung, dan akan dijual menjelang pergantian tahun baru dengan harga bervariasi.
"Miras tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu - Rp 150 ribu per botol," kata dia.
Akhirnya, setelah dilakukan pengembangan, tim sancang polres Garut, meringkus tersangka M, 42 tahun, warga Perum Residance, Margawati wilayah Kecamatan Garut Kota, sebagai pemilik sekaligus penjual barang haram tersebut.
"Kami kenakan tipiting (tindak pidana ringan) melanggar perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan) miras, dan anti perbuatan maksiat," kata dia.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait