Sebanyak 1.975.526 Daftar Pemilih Sementara Ditetapkan KPU Garut

Dindin Ahmad S
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2023). Foto iNewsGarut.id/ Dindin Ahmad S

Selanjutnya, ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menuangkan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

Sementara itu, Pasal 47 ayat 1 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap KabKo.

Lalu, ayat 2 menyebutkan, Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini dipimpin Anggota KPU Garut, dihadiri beberapa pihak diantaranya Ketua Divisi SDM dan Plt Perdatin KPU Jawa Barat, Undang Suryatna, Ketua dan anggota Bawaslu Garut, perwakilan partai politik, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, Ketua dan Operator PPK dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network