"Peralatannya lengkap, kemungkinan sudah mempersiapkan diri," ucapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi para pelaku dilakukan pada sejumlah kecamatan berbeda di Garut Selatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Cihurip.
Selain Sudirman alias Zagur, kawanan yang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini adalah Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari berbagai senjata tajam, perlengkapan mencuri, dan lainnya.
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan," sebutnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait