Komplotan Maling Ternak di Garut Selatan Diduga Gunakan Ilmu Hitam, Pilih Hari saat Beraksi

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro memperlihatkan senjata tajam yang digunakan para tersangka pencuri hewan ternak Garut Selatan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

"Peralatannya lengkap, kemungkinan sudah mempersiapkan diri," ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi para pelaku dilakukan pada sejumlah kecamatan berbeda di Garut Selatan, yaitu Kecamatan Banjarwangi, Singajaya, dan Cihurip. 

Selain Sudirman alias Zagur, kawanan yang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini adalah Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari berbagai senjata tajam, perlengkapan mencuri, dan lainnya.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan," sebutnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network