Kisah Jagur, Pimpinan Komplotan Pencuri Ternak Legendaris di Garut Selatan yang Ternyata Mantan Napi

Fani Ferdiansyah
Sudirman alias Jagur terduduk di atas kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023) atas kasus pencurian ternak legendaris di Garut Selatan.Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Terlepas dari beban yang dialami aparat penegak hukum di Banjarwangi, Jagur dan kawanannya tetap beraksi tanpa peduli dengan kerugian yang dialami pemilik ternak.

Ternak kerbau dan sapi sasaran mereka selalu tak berbunyi ketika akan mereka habisi saat dilepasliarkan pemiliknya di kebun. Padahal, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, hewan ternak jenis kerbau dan sapi selalu memberontak dan ribut ketika akan dibawa oleh orang yang bukan empunya. 

Hingga pada akhirnya, Iptu Amirudin Latif meminta back up Tim Sancang Polres Garut. Unit buser yang pernah mengamankan preman bengis Dadang Buaya beberapa waktu lalu ini pun bergerak usai mendapat restu Kapolres Garut untuk bertugas. 

Pengintaian pun dilakukan petugas selama beberapa hari. Komunikasi jajaran Polsek Banjarwangi bersama Tim Sancang mulai rajin terjalin. 

"Kami selidiki mulai dari bawah, dari sumber informan kami dalam jaringannya. Sebab kalau kami tanya langsung ke Sudirman alias Jagur selaku residivis, dia tak akan mau mengaku. Dari bawah jaringannya, kami temukan kasus pencurian alat elektronik dari salah satu toko di Banjarwangi. Di sinilah kasus pencurian yang selama ini kami cari mulai menemui titik terang," paparnya. 

Benar saja, dari salah satu pelaku pencurian alat elektronik tersebut, didapat sejumlah bukti terkait aktivitas komplotan ini mencuri ternak. 

"Kami menemukan barang bukti kasus pencurian hewan sewaktu memeriksa dan mengamankan alat elektronik hasil curian dari rumah salah satu anggota komplotan. Jadi ternyata, mereka ini terlibat pencurian elektronik di suatu toko," kata Iptu Amirudin Latif. 

Tabir komplotan Jagur pun terungkap. Ia tak bisa mengelak saat dijemput paksa petugas berpakaian preman di akhir pekan kemarin. 

Selain perlengkapan mencuri mulai dari berbagai jenis senjata tajam, tambang, timbangan, lampu, hingga sepatu bota, Polisi juga mengamankan barang bukti kasus pencurian lain berupa tiga unit televisi, dua unit setrika, satu kunci roda dan satu pahat. 

Bersama kawanannya yang terdiri dari Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal, Sudirman alias Jagur dijerat polisi oleh pasal yang mengatur perihal pencurian dengan pemberatan. 

Untuk pencurian hewan, kawanan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1e Dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terkait pencurian toko elektronik, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP, dengan Ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network