Belasan Tahun Beraksi, 5 Orang Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
5 Residivis Curanmor di Garut Ditangkap Polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Dari kelima tersangka Polisi mengamankan puluhan Kendaraan bermotor roda dua, serta alat-alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci letter T, pistol mainan untuk menakuti korban, obeng, serta alat lainnya.

Yopi menjelaskan, hasil curian yang dilakukan para pelaku ini setelah di serahkan kepada penadah kemudian di modifikasi mereka jual secara online di media sosial Facebook.

"Jadi para tersangka ini menjual hasil curiannya lewat online Facebook, harganya bervariatif mulai dari 2 hingga 3 jutaan,"jelasnya.

Ada dua pasal untuk para pelaku curanmor dan penadah. Pertama pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP, dan penadah dijerat pasal 480 KUHP.

"Pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP terancam 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network