Jelang Pelantikan Kades, Bupati Garut Akan Tangguhkan Bila Ada Putusan Pengadilan

Hendrik Prima
Masyarakat Saat Menyalurkan Hak Suara di Pilkades Serentak Tahun 2023 Kabupaten Garut. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Menjelang pelantikan Kepala desa terpilih, Bupati Garut Rudy Gunawan akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang diajukan calon Kepala Desa yang kalah.

Hal itu Dia sampaikan melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at (9/6/2023).

"Saya akan menangguhkan pelantikan apabila ada putusan pengadilan ataupun perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan itu, Meski demikian, penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya,"tulisnya.

Tapi menurutnya, dari data yang diterima, 98 % proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah.

"Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah," tandasnya.

Selain itu, dikatakannya, kepada calon kepala desa yang kalah sedang mengajukan keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN.

"Keberatan yang diajukan calon yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun administrasi ke PTUN," tegasnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network