Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka

Hendrik Prima
Ilustrasi Korupsi Dana Desa (foto : Okezone)

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut menetapkan NS kepala desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut, menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021.

NS diduga melakukan tindak pidana korupsi memakai dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) untuk kampanye.

Dana yang terpakai oleh NS untuk membiayai kampanye itu mencapai ratusan juta rupiah. Dimana penyalahgunaan anggaran itu terjadi di masa akhir jabatannya habis periode 2015-2021. Dan dengan menggunakan anggaran tersebut NS terpilih kembali menjadi kepala Desa Cigadog.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, NS ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi dana desa. Kata Dia, NS oknum kades sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut.

"Oknum kades yakni NS sudah di dalam rutan Polres Garut, tinggal menunggu P21, setelah itu akan dilakukan press rilis,"ujar Deni, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci kasus ini. Saat ini, imbuhnya, masih dilakukan penyidikan melengkapi berkas atas kasus atau perkara ini.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network