GARUT, iNews.id - Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2019-2024 secara resmi dikukuhkan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada pelaksanaan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (17/1/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Garut, Rudy mengajak kepada para ibu Kepala Dinas (Kadis) dan juga istri-istri Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar mengikuti apel minimal satu bulan sekali.
"Dengar baik-baik ya, ini terakhir khusus untuk Dharma Wanita, saya minta ibu-ibu Kadis atau istri-istri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) aktif di SKPD masing-masing minimal satu bulan sekali ikut apel," kata Rudi.
Lebih lanjut, dikatakan Rudy, istri-istri DWP harus menjaga keharmonisan dan kerukunan agar bisa membantu tugas suami sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
"Jadi saya mohon istri-istri DWP jangan rivalitas, karena suami kita abdi masyarakat dan abdi negara. Jadi kita korpsnya dikuatkan untuk mendapatkan eksistensi bahwa istri PNS itu membantu tugas-tugas suami,” ujar Rudy.
Selanjutnya, Rudy menyampaikan bahwa istri-istri DWP harus mampu melakukan gerakan itu, karena anggaran dasarnya adalah menyangkut masalah sosial serta memperkuat jiwa korsa anggota Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai abdi negara dan abdi bangsa.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait