GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria berinisial A (48) terpaksa diamankan kepolisian sektor (Polsek) Cisurupan, Garut, dikarenakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka A dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri.
Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh mengataka, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dimana, kata Dia, pihak yang melaporkan seorang wanita yang tidak lain adalah istri dari tersangka.
"Kami amankan tersangka A pada Selasa 8 Agustus 2023, atas adanya laporan dari istrinya. Yang mana, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,"ungkapnya.
AKP Iwan menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh istrinya karena meminjam uang sebesar Rp. 9 juta berikut membawa sepeda motor beserta BPKB milik istrinya. Kemudian, imbuhnya, pelaku menggadaikan BPKB sepeda motor untuk dijadikan jaminan karena tersangka meminjam uang juga kepada orang lain yakni penggadai.
“Sepeda motornya dibawa ke Kabupaten Bogor oleh yang menerima barang gadai tersebut untuk menjadi jaminan atas pinjaman uang yang diberikan penggadai kepada tersangka,"imbuhnya.
Lanjut Kapolsek, sampai saat ini sepeda motor korban (istri tersangka) belum kembali, "motor milik korban sampai saat ini belum kembali karena dijadikan jaminan atas pinjaman uang suaminya,"ujarnya.
Kini tersangka A (48) dibawa ke Mapolsek Cisurupan , untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan penyidikan pihak kepolisian.
"Kami amankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait