GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut kembali menangkap TW (34) seorang residivis narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Garut. Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (15/8/2023).
"Terduga pelaku atas nama TW (34) merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik tingkat Polres Garut tahun 2023, Ia juga merupakan 2 kali residivis dalam perkara tindak Pidana Narkotika tahun 2016 dan tahun 2018. Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat, namun atas kesalahannya dirinya kembali kami amankan ke Mapolres Garut,"ungkapnya.
Selain TW (43), Satres narkoba Polres Garut pun menangkap 10 tersangka lainnya dari hasil operasi antik Polres Garut selama 10 hari dan berhasil mengungkap 6 laporan polisi.
11 orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan dengan identitas diantaranya DW (30), AJ (29), LA (35), W (34), GS (43), TS (33), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18).
AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan , para tersangka terbukti menyimpan, memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, dan obatan keras terbatas (okt) dengan tanpa resep dokter.
"Mereka ini ditangkap di 4 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Sucinaraja, dan di Kecamatan Pakenjeng,"jelasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait