GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pemuda yakni AR (24) ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Garut, lantaran menjadi penadah motor hasil curian. Pelaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan cara di iklankan.
Namun apes, ketika AR (24) menjual motor hasil curian itu di media sosial berhasil dikelabui oleh petugas unit reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama korban yang mendapatkan informasi jika kendaraannya yang hilang telah di posting di media social facebook dengan nama akun “Patra”. Korban merasa motor yang dijual di facebook banyak kemiripan dengan kendaraannya yang hilang.
"Jadi korban berpura-pura ingin membeli motor yang di posting pelaku di Facebook, setelah deal keduanya janjian di wilayah Banjarwangi,"ungkap Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, kata Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan “AR” untuk melanjutkan proses transaksi jual beli motornya.
Korban dan petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh “AR” ternyata sesuai dengan kendaraan korban yang hilang. Hanya saja nomor polisi kendaraan sengaja dirubah oleh “AR” agar tidak dicurigai.
"Jajaran kami yang menyamar dengan tidak memakai atribut polisi bersama korban bertemu dengan pelaku, dari situ ketahuan jika motor yang akan dijual pelaku adalah motor korban yang hilang,"ujarnya.
Alit menambahkan, selanjutnya korban dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan “AR” dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku, “AR” (24) mendapatkan sepeda motor tersebut dari orang yang ia tidak kenal dan mengaku bernama "R" warga Pameungpeuk dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah),"ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku yakni AR (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Untuk satu pelaku lainnya yang bertindak selaku pencuri dan menjual kendaraan tersebut masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Tarogong Kidul.
Sebelumnya, Ruli Hilman warga Bayongbong, Garut, melaporkan atas kehilangan sepeda motor kepada Polsek Tarogong Kidul. Dimana saat itu korban hendak membeli obat di Apotik. Kemudian Ia memarkirkan kendaraannya di depan apotik. Selesainya ia membeli obat motor yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya.
Setelah korban berusaha untuk mencari dan menanyakan informasi kepada warga sekitar namun menurut kesaksian saksi tidak ada yang melihatnya. Lalu korban pun segera melapor ke Polsek Tarogong Kidul terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua miliknya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait