Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Garut Berhasil Tangkap 12 Pelaku Penyalahgunaan OKT

Hendrik Prima
Polres Garut Saat Memperlihatkan Barang Bukti Obat Keras Terlarang Dari Hasil Penangkapan Selama Satu Bulan. Foto istimewa

Para tersangka terbukti melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Dari hasil penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Garut menyita barang bukti berbagai obat jenis diantaranya jenis tramadol sebanyak 9.056 butir, obat hexymer 2.637 butir, obat dextro 2.283 butir, obat trihex 56 butir dan obat keras terbatas lainnya sebanyak 840 butir selama bulan Juli sampai dari bulan Agustus tahun 2023.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network