GARUT, iNewsGarut.id – Tiga pemuda yakni AJ (31), PY (28), dan AM (19), diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Cinunuk Hilir, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dan juga laporan dari masyarakat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wanaraja,Garut. Pencurian itu terjadi pada Minggu 17 September 2023 lalu sekira pukul 12.57 WIB. Dimana warung tersebut milik Hj.Sariyah.
Menurut keterangan pemilik warung, Ia sudah kehilangan satu buah Televisi (TV) 43 inch, 19 bungkus rokok berbagai merk, berbagai makanan dan barang-barang lainnya yang berada di dalam warung. Korban pun mengatakan jika kondisi jendela warung sudah dalam keadaan rusak/jebol saat hendak membuka warung tersebut.
Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan, jika pada hari Senin tanggal 18 September 2023, pihaknya menerima laporan dari pemilik warung yang melaporkan kejadian pencurian di warungnya. Dimana kata Dia, pelaku mencuri barang-barang yang berada di dalam warung.
“Pelaku diduga masuk ke warung dengan cara memanjat tembok pembatas rumah dan masuk ke daerah warung dengan merusak jendela dan trails besi dan kehilangan barang-barang yang berada di dalam warung,"kata Maolana dalam laporannya melalui Humas Polres Garut, Kamis (21/9/2023).
Adanya informasi dan laporan tersebut, jelas Kapolsek, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana Anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa yang bersangkutan di perintahkan untuk menjual 5 bungkus rokok oleh “AJ” (31) yang diduga rokok tersebut didapatkan dari hasil mencuri.
"Jadi ada salah satu warga yang disuruh Pelaku untuk menjual 5 bungkus rokok yang didapat dari hasil curian, dari situlah kami melakukan investigasi lebih lanjut,"ujarnya.
AKP Maolana menambahkan, setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja, pihaknya pun berhasil mengamankan “AJ” (31) warga Kampung Cinunuk Hilir, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, di kediamannya.
Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi anggota kepada “AJ” (31) ia mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian di warung milik Hj. Sariyah bersama 2 orang temannya yakni “PY” (28) warga Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, dan “AM” (19) warga Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok, kedua orang pelaku memanjat tembok kemudian merusak jendela dan tralis besi warung dengan menggunakan obeng, setelah berhasil masuk satu orang pelaku lainnya menunggu diluar untuk memantau situasi sekaligus mengamankan barang hasil curiannya,"bebernya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Dan kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait