GARUT, iNewsGarut.id – Setelah Pemerintah RI menyepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mana nantinya media sosial (medsos) seperti TikTok akan dilarang menjual barang melalui TikTok Shop.
Pelaku bisnis dan businees coach di Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Garut, mulai menanggapi hal terkait regulasi yang akan segera direvisi tersebut.
Salah satu pelaku bisnis di Garut, Rifa Siti Muthia mengatakan, dengan penutupan TikTok Shop ia menilai akan berdampak positif maupun negatif bagi para pelaku UMKM di tanah air.
Dari segi positifnya, menurut Rifa, bahwa dengan regulasi tersebut apa yang dilakukan pemerintah saat ini tentunya merupakan langkah yang tepat dalam mengambil keputusan.
Hal tadi, tambah dia, tak lain bertujuan untuk membangkitkan kembali dan membantu para penjual offline yang berada di dalam negeri.
Ia mengungkapkan, selama ini dirinya menemukan banyak keluhan para pelaku UMKM di era digitalisasi ini. Dimana banyak keluhan terkait usaha mereka yang selama ini mengalami penurunan pendapatan.
"Bahkan, tak sedikit para pelaku usaha di dalam negeri tutup total setelah keluhan adanya penjualan secara online," kata Rifa Siti Muthia kepada awak media, Jum'at (29/9/2023).
Rifa menjelaskan, selain membantu para pelaku UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam pemasaran melalui media digital, tentunya dengan Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini mungkin akan sangat membantu mereka.
"Dengan itikad pemerintah ini, tentunya akan membantu penjual offline bangkit kembali," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait