GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha telah menerapkan kebijakan "Zero Alkohol" di Kabupaten Garut. Penetapan kebijakan itu dibuat bukan tanpa dasar melainkan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol tanpa izin.
Yonky juga menegaskan bahwa pihaknya akan membabad habis masalah minuman keras yang sudah menjadi pemicu gangguan Kamtibmas selama ini.
"Masalah minuman keras kami akan babad habis,"tegas Yonky kepada wartawan usai kegiatan LKBB di halaman Ramayana, Garut, Sabtu (21/10/2023).
Yonky menjelaskan penetapan kebijakannya diperkuat dan didukung dengan Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, pasal 7 tentang larangan minuman keras dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
"Di Garut ini , tidak ada ruang untuk kompromi terkait minuman keras. Polres Garut akan menjalankan kebijakan ini tanpa pandang bulu. Kami memiliki komitmen untuk bertindak tegas, dimanapun, kapanpun dan siapapun yang terlibat dalam kegiatan jual beli ataupun mengkonsumsi minuman keras,"cetusnya.
Dia juga meminta kerja sama dari seluruh unsur terutama dari masyarakat apabila ada tempat -tempat atau seseorang yang dicurigai melakukan transaksi minuman beralkohol atau miras agar segera melaporkan atau berkoordinasi dengan Polres Garut.
"Saya minta kerjasama dari semua unsur, terutama masyarakat, laporkan saja bila ada tempat ataupun seseorang yang dicurigai melakukan transaksi miras, Kami akan lakukan penindakan dan penyelidikan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait