GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Kadungora, Garut, gencar melakukan operasi penyakit masyarakat dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras.
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
"Kami terus gencar melakukan operasi dalam rangka memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kadungora, patroli ke tempat -tempat yang diduga menjadi penyedia miras,"kata Kapolsek Kadungora Kompol Deden, Sabtu (11/11/2023).
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, jelas Deden, pihaknya menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
"Dari hasil operasi kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 jerigen/25 liter jenis tuak yang diduga di edarkan untuk minuman oplosan,"jelasnya.
Dikatakannya, penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya.
Deden mengimbau kepada masyarakat agar terus berkoordinasi dengan Polsek Kadungora apabila ada tempat yang dicurigai sebagai penyedia, pengedar, ataupun penjual baik itu miras ataupun obat-obatan terlarang.
"Segera laporkan bila ada tempat yang disinyalir mengedarkan ataupun menjual miras maupun obat-obatan terlarang yang tentunya dapat menggangu kamtibmas, kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait