Kurang Dari 24 Jam, Pria di Garut Letuskan Senjata Api Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
Kapolres Garut dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti terkait dengan video viral pria letuskan senjata api. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Dikatakannya Yonky, jadi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser. Namun perlu digaris bawahi, pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. 

"Pelaku ini adanya informasi mengaku sebagai anggota Polri, Saya tegaskan Pelaku bukan anggota Polri melainkan masyarakat sipil biasa. Atas dasar informasi tersebut pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,"bebernya.

Kini pria tersebut telah diamankan di Mapolres Garut disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi,dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak. 

"Pelaku akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network