GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut, setelah menjadi dalam status pencarian orang (DPO).
Mantan Kepala Desa itu yakni YOF ditangkap tim jaksa penyidik Kejari Garut pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 05.44 WIB, di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT.05 RW.02 Jl. Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelejen Jaya P Sitompul dalam keterangan persnya mengatakan, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial YOF selaku mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Lanjutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.367.306.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah).
"Kami berhasil menangkap YOF di Jawa Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R 2290/M.2.15/Fd.2/09/2023 tanggal 11 September 2023,"ungkapnya.
Jaya menjelaskan, modus operandinya yang dilakukan tersangka yaitu tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784.382.063,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah).
"Tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah, ada penggelembungan Mark up harga belanja barang,"jelasnya.
Kata Jaya, bahwa dalam proses penyidikan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi, diantaranya terdiri dari pihak perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan Bayongbong, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.
"83 orang saksi telah diperiksa oleh kami tim penyidik dalam kasus korupsi dana desa oleh tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa,"katanya.
Jaya menyatakan Kini tersangka (YOF) telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023 pukul 20.45 WIB, sampai dengan tanggal 09 Desember 2023, Untuk kepentingan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait