GARUT, iNewsGarut.id – Penyidik Polres Garut melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 atas nama NS Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat pada Jum'at (24/11/2023) kemarin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut.
Kepala seksi intelejen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan perkara tipikor dari penyidik Polres Garut dengan tersangka NS Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut.
Dalam hal ini, imbuhnya, bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka NS melalui modus operandi tidak melibatkan peran serta masyarakat dan Tim Pengelola Kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan Perdes, APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog Tahun Anggaran 2021 hingga melewati Tahun Anggaran 2022.
"Jadi tersangka NS ini melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelolaan kegiatan,"ungkapnya melalui siaran pers yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (28/11/2023).
Selain hal tersebut diatas, Jaya menjelaskan, NS selaku Kepala Desa Cigadog tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dengan jumlah alokasi anggaran sebesar Rp1.205.728.000,- (satu milyar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
"Perkara lainnya NS Kepala Desa Cigadog tidak merealisasikan sebagian kegiatan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2021 sesuai peraturan yang berlaku,"jelasnya.
Sehingga, lanjut Dia, berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara penggunaan Dana Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Garut Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut Nomor KU.09.01/1070/Inspektorat tanggal 06 Juni 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.427.925.
"Barang bukti terkait perkara a quo yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp26.700.000.- (dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor, serta dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan,"kata Jaya.
Jaya menyebutkan terhadap perbuatan tersangka NS dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, kata Jaya, Bahwa untuk kepentingan penuntutan, terhadap tersangka NS telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor Print-1789/M.2.15/Ft.1/11/2023 tanggal 24 November 2023.
"Tersangka dilakukan penahanan di rutan kelas II B Garut selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait