GARUT, iNewsGarut.id – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid) melakukan pengawasan melalui penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye di wilayah kecamatan, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Tarkid, Geri Muzayyin menyampaikan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah, pengawasan secara langsung, serta analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu.
"Penelusuran dan investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggara pemilu. Tahapan kampanye partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum", kata Geri kepada iNewsGarut.id, disela-sela Rakor Pengawasan publikasi dan dokumentasi, di sekretariat Panwaslu Kecamatan Tarogong Kidul, Jalan Proklamasi No. 165, Garut, Rabu (29/11/2023).
Selanjutnya, Metode Kampanye Pemilu meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Media Sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
"Rapat umum, debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan", jelasnya.
Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait