GARUT, iNewsGarut.id – AS (40) seorang ayah yang tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri yakni SAAR (14) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kami gelar press release tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur dengan pelaku AS (40) yang tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri,"kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (5/12/2023).
Kronologisnya, Dhoni menjelaskan, pada saat tersangka AS (40) melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memaksa dan mengancam korban.
"Jadi korban ini merasa diancam dan takut ketika tersangka yang tidak lain adalah ayah kandungnya, sembari berkata , “diam jangan bilang-bilang nanti Saya siksa dan tidak akan di beri makan,"jelasnya.
Perkataan tersangka itu, lanjut Dhoni, sambil mata melotot, lalu korban pun merasa takut hingga akhirnya korban diam dan menuruti keinginan tersangka untuk mempersetubuhinya.
"Korban takut dan diam, hingga akhirnya menuruti keinginan tersangka yang melakukan pelecehan seksual pada dirinya,"ujarnya.
Diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban sejak sekitar tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 13 tahun sampai kejadian terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 ketika korban berumur 14 tahun dan sedang duduk dibangku kelas 3 SMP.
Dhoni menambahkan, menurut keterangan tersangka, Ia melakukan aksi cabul atau persetubuhannya sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka. Tersangka AS (40) membeberkan fakta bahwa dirinya bisa melakukan aksi bejatnya di rumah ketika istri/ibu korban sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi.
"Karena istri tersangka berprofesi sebagai ART lebih menghabiskan waktu dari pagi sampai petang, disitulah pelaku melakukan aksinya berbuat cabul terhadap anaknya itu,"bebernya.
Awalnya korban enggan berbicara kepada siapapun bahkan ke ibu nya sendiri di karenakan takut akan ancaman yang selalu di lontarkan oleh ayah kandung (AS) setiap harinya.
Hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 karena korban sudah merasa tidak tahan di perlakukan seperti itu oleh ayah kandungnya sendiri, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang pernah korban alami kepada Wali kelas sekolahnya.
"Korban memendam semua perbuatan ayahnya itu, hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka semuanya ke wali kelas di sekolahnya. Dan Pihak sekolah pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban, mendengar hal tersebut sontak ibu korban tidak terima dan segera mengambil jalur ranah hukum dengan melaporkan kasus perkara tersebut ke Polres Garut,"kata Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto.
Atas dasar laporan tersebut Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, tersangka pun di persangkakan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan dikarenakan di lakukan oleh Ayah kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),"pungkas Dhoni.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait