Pelaku Modus Jasa Umroh Berhasil Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

Hendrik Prima
Polres Garut saat menggelar konferensi pers kasus penipuan modus jasa umroh. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penipuan perjalanan umroh seorang laki-laki berinisial D (51 tahun). 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023. 

"Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh,” kata Yongky saat konferensi pers di Mapolres Garut , Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umroh kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Bahkan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta karena ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umroh. 

Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta dan bisa bayar lunas setelah perjalanan umroh.

Akhirnya terkumpul 22 orang calon jamaah. Namun, pelaku selalu mengundur undur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat di inapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung di berangkatkan. 

“Setelah di desak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Lanjut Ari, total kerugian yang di alami para korban sekitar Rp 400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban. 

“Uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,”ujarnya.

Ari mengatakan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umroh. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu di sebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.

“Kami kemudian tangkap tersangka inisial D. Kami juga sita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka,”jelasnya.

Tersangka di kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.

“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban,”pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network