GARUT, iNewsGarut.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Garut melalui Kegiatan penyuluhan Hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan bertempat di Aula R. Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (12/12/2023).
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 melalui Kegiatan penyuluhan hukum itu mengambil tema “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi” dan subtema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Garut yang diwakili oleh Staf Ahli Nia Gania Karyana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Garut Wawan Nurdin, Sekretaris DPC APDESI Garut Riki Ismail Barokah, para Kepala Desa dan Camat di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, para Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Garut, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, yang memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Narasumber yang menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut yaitu Erwin Rianto Nugraha, selaku Sekretaris DPMD Kabupaten Garut dengan menyampaikan materi berjudul ”Pengelolaan Keuangan Desa” serta Prima Sophia Gusman, S.H., M.H. selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut yang menyampaikan materi berjudul “Pengelolaan Keuangan Desa Bentuk Potensi Penyimpangan dan Penyalahgunaan”.
Sedangkan bertindak sebagai moderator yaitu Jaya P. Sitompul, selaku Kasi Intelijen yang memandu sesi tanya jawab dan dialog interaktif antara para peserta Kepala Desa dan Camat dengan narasumber.
Jaya P. Sitompul mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait “Pengelolaan Keuangan Desa” tersebut selain sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Peringatan Hakordia Tahun 2023 di Kejaksaan seluruh Indonesia, juga sebagai salah satu bentuk kepedulian dan tanggung-jawab Kejaksaan Negeri Garut dalam upaya preventif meminimalisir timbulnya kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
"Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para Kepala Desa serta Camat, khususnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul, memiliki wawasan dan kompetensi pengetahuan secara komprehensif dalam upaya menghindari perilaku koruptif serta dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yuridis terkait pengelolaan keuangan desa,"ungkapnya.
Menurutnya, melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut disampaikan pula adanya program “Jaga Desa” (Jaksa Jaga Desa)” sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
"Ya salah satunya guna melakukan Pendampingan dan Pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan, serta mengedepankan upaya preventif atau pencegahan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa, sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait