GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, melakukan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dengan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah salah satunya Perda Keolahragaan, yang bertempat di salah satu Gor yang berada di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Ada sekitar 150 warga dari 7 Kecamatan yang ada di daerah pemilihan II mengikuti kegiatan itu. Mereka begitu antusias karena keingintahuan nya terkait dengan Perda Keolahragaan.
Dalam pemaparannya Enjang Tedi mengatakan, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Keolahragaan ini dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi.
"Nah ini perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia Jawa Barat, salah satunya penyebar luasan Perda nomor 1 tahun 2015 ini tentang keolahragaan kepada masyarakat,"ungkapnya.
Menurutnya, penyebarluasan Perda Keolahragaan ini adalah tugas fungsi anggota DPRD. Dimana, imbuhnya, agar atlet -atlet di bidang olahraganya masing-masing bisa lebih berkembang.
"Contohnya di Garut banyak atlet yang berprestasi, besar harapan sosialisasi Perda Keolahragaan ini mereka bisa lebih berkembang mengharumkan nama daerah baik di kancah nasional maupun internasional,"ujarnya.
Lebih lanjut, kata Enjang, tujuan dari sosialisasi ini masyarakat jadi mengetahui dan memahami apa itu Perda keolahragaan.
"Intinya masyarakat jad tau dan memahami apa itu Perda keolahragaan ini, seperti yang tertuang dalam Paragraf 2 Pasal 3 poin 1 sampai d, di antaranya mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional,"katanya.
Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi.
"Perda ini segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. Jadi olahraga sebagai kegiatan sistematis yang mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial,"ucap Enjang.
Enjang menambahkan, misi olahraga Jawa Barat itu salah satunya targetnya menjadi jabar kahiji hattrick juara PON.
"Makanya harus di sosialisasikan Perda ini sebagai payung hukum Keolahragaan di Jawa Barat,"bebernya.
Kemudian, imbuhnya, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan, dan menikmati manfaat olahraga.
"Jadi olahraga itu harus dinikmati dan ada manfaatnya, serta melestarikan budaya tradisi daerah di bidang olahraga,"imbuhnya.
Dalam pasal 11 itu, jelas Enjang, mencakup lima hal diantaranya olahraga pendidikan, olahraga, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga ASN.
"Nah beberapa hal terkait diatas diatur dalam Perda keolahragaan, dan penyebarluasannya itu bagian dari tugas fungsi anggota DPRD terkait dengan penyusunan regulasi,"jelasnya.
Anggota DPRD Jawa Barat Enjang Tedi berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, olahraga di Kabupaten Garut khususnya umumnya Jawa Barat lebih berkembang pesat.
"Mudah-mudahan olahraga di Jabar umumnya dan khususnya di Garut berkembang pesat dengan adanya Perda penyelenggaraan keolahragaan ini,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait