GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut jaga ketertiban kampanye Pemilu 2024 dengan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan pada Minggu siang (7/1/2024).
Sebelum menggelar penertiban APK, petugas Satpol PP Garut lakukan pengamatan dan pengecekkan di sejumlah titik terlarang seperti di tiang listrik, pepohonan, area instansi pemerintah, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
Razia APK Pemilu 2024 ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Indra, Petugas Pelaksana Lapangan, pihaknya kini gencar melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat terlarang dan menyalahi aturan.
“Ini sudah ada empat baliho yang kami turunkan hari ini sesuai perintah pimpinan karena masih banyak baliho yang terpasang melanggar ketentuan,” kata Indra.
Beberapa titik pun mulai Satpol PP sisir seperti di kawasan bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Karangpawitan, dan kecamatan lainnya.
Tidak hanya baliho Caleg Pemilu 2024, Satpol PP juga menurunkan sejumlah baliho promosi produk dan niaga yang sama melanggar keindahan kawasan pusat kota.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait