GARUT, iNewsGarut.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di bulan Desember 2023 sampai bulan Januari 2024. Dimana 5 orang tersangka dala kasus tersebut. Diantaranya 2 (dua) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram di Kampung Citangtu Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kemudian di bulan Januari 2024 berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu serta 2 (dua) orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Kampung Cibingbin RT 03 RW 04 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (06/01/2024) lalu.
Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Deni Yusdanial mengatakan, di bulan Desember dan Januari pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dimana, imbuhnya, secara keseluruhan ada 5 orang tersangka, serta 2 orang penyalahgunaan narkotika.
"Ya pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Kami pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kurun waktu dua bulan ini,"ungkap Deni dalam siaran persnya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, dari para tersangka ditemukan barang bukti baik itu narkotika golongan I jenis ganja maupun sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan dan menyita di bulan Desember narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram, dan di bulan Januari narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu,"ujarnya.
Kata Deni, para tersangka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga penyalahguna serta mengedarkan.
"Pengedar ada, penyalahguna berikut mengedarkan ada, Kami tangkap mereka di masing-masing wilayah tempat pelaku mengedarkan barang haram tersebut,"katanya.
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, imbuhnya, BNN Kabupaten Garut berhasil menyelamatkan 579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ucap Deni.
Diketahui BNN Kabupaten Garut sebagai Leading Sector atau Executing Agency Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selalu berusaha menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait