GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan 2 orang pengedar sabu-sabu. Dilaporkan penangkapan itu di wilayah Cikajang, Garut, pada Kamis (11/1/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar sabu-sabu ini diamankan di daerah Cikajang , Garut.
Dimana, imbuhnya, Identitas dari para pelaku tersebut adalah TD (38) dan DSR (27) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
"Kami tangkap dua orang ini di daerah Cikajang, Garut,"kata Juntar dalam keterangan melalui humas Polres Garut, Sabtu (13/1/2024).
Dikatakannya, kedua pelaku mendapatkan barang tersebut (sabu sabu) dari A yang saat ini masih dalam pengejaran.
"2 pengedar ini mendapatkan barang haram ini dari A yang kini masih dalam pengejaran kami,"ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu seberat 0,92 gram, seperangkat alat Hisap atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas warna hijau.
Selain itu 1 buah lakban berwarna merah, 1 buah tas selendang, 1 buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
"Pelaku Kami jerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,"cetusnya.
“Selain pengedar, kedua ini juga pemakai dan kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna Narkoba di Kabupaten Garut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait