GARUT, iNewsGarut.id – Sebelumnya beredar CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki sedang berada di sebuah gudang toko. Rekaman CCTV memperlihatkan tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 04.40.04 WIB.
Dari bukti rekaman CCTV itu, Polisi pun melakukan penyelidikan, alhasil pelaku pembobol sebuah toko yang diketahui minimarket yang berada di Kecamatan Tarogong Kaler itu berhasil ditangkap. Dan kini telah diamankan di rutan Polres Garut.
“Pelaku sudah Kami amankan di rutan Polres Garut,"kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada media dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2024).
Yonky membeberkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di lakukan di minimarket Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
"Kami mengamankan 1 tersangka pembobolan yakni F yang melakukan pencurian dengan pemberatan di minimarket, Iya merupakan karyawan di toko tersebut,"ujarnya.
Yonky menjelaskan, pelaku sempat melaporkan kejadian itu kepada atasan perusahaan dan kepada pihak Polsek Tarogong Kaler pada saat toko tersebut ditemukan kebobolan.
Namun, lanjut Dia, setelah pihaknya melakukan olah TKP ada kejanggalan, karena di lantai 2 toko tersebut tidak ada akses untuk masuk toko selain pintu yang di kunci gembok dari dalam toko itu.
Dan, masih kata Yongky, melihat dari sisi lubang atap yang dilaporkan menjadi akses pencuri untuk masuk. Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa lubang atap di ruang WC tersebut tidak ada jalan untuk keluar.
"Dari kejanggalan itu, unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan penyidikan, hingga timbul kecurigaan dan mengerucut kepada pelaku F yang merupakan salah satu karyawan toko tersebut,"bebernya.
Selain mengamankan pelaku pembobolan, Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total senilai Rp. 25. 788. 500,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah) yang disimpan pelaku kedalam dus sepatu di kediamannya, 1 paket kunci inventaris toko, 1 buah kunci gembok dan 1 buah batu.
Menurut keterangan pelaku, Iya terpaksa melakukan pencurian tersebut karena tuntutan faktor ekonomi untuk melunasi hutangnya dan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan Ia terpaksa mencuri karen tuntutan faktor ekonomi,"jelas Yonky.
Kini pelaku harus mendekam di rutan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "F" dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait