GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Bayongbong berhasil amankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Diketahui kendaraan hasil curiannya itu dijual tanpa surat sah di facebook marketplace.
Dari keterangan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, menjelaskan jika penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Bayongbong telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dan atau Pertolongan Jahat,” ujarnya sewaktu di hubungi awak media, Sabtu (27/1/2024)
Pelaku berinisial S (42) merupakan warga asal Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait