GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Bayongbong berhasil amankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Diketahui kendaraan hasil curiannya itu dijual tanpa surat sah di facebook marketplace.
Dari keterangan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto, menjelaskan jika penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
“Unit Reskrim Polsek Bayongbong telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dan atau Pertolongan Jahat,” ujarnya sewaktu di hubungi awak media, Sabtu (27/1/2024)
Pelaku berinisial S (42) merupakan warga asal Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Sehari-hari S bekerja sebagai buruh harian lepas. Aksi pencuriannya ini dilakukan dengan menggunakan kunci palsu yang kemudian ia jual melalui facebook marketplace.
“Unit Reskrim Polsek Bayongbong bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikajang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Yusli.
Penangkapan pelaku sendiri di lakukan di wilayah Kecamatan Cikajang. Awal penangkapan didasari dari informasi S yang sering melakukan penjualan kendaraan tanpa surat yang sah di facebook marketplace.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait