GARUT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Garut memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/447/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM kali ini karena Kabupaten Garut kembali mengalami kenaikan status level, dari level 1 menjadi level 2 bersama dengan 11 kabupaten/kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Dalam Instruksi Bupati Garut yang ditandatangani langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten berkaitan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga yang lainnya agar selaras dengan Inmendagri dari Pemerintah Pusat.
Dalam Instruksi Bupati Garut tersebut, menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi ASN dan pegawai dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat harus sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH), juga tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait