GARUT, iNewsGarut.id – Memasuki masa tenang sebelum ke hari pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, bersama stakeholder lainnya seperti Pemerintah Kabupaten Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) sejak Minggu dini hari (11/02/2024).
Kegiatan dimulai dengan apel persiapan masa tenang dan penertiban APK Pemilu 2024.Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mempererat semua pihak-pihak terkait di masa tenang ini. Kemudian, lanjut Dia, pihaknya memastikan sampai di masa tenang ini di setiap sudut kota maupun di setiap daerah bersih dari APK.
"Kita pastikan semua bersih dari APK di masa tenang ini,"ungkapnya.
Lamlam menyebut selama masa kampanye, pihaknya mendapati 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.
"Ya selama masa kampanye ada 3 temuan dan 9 laporan ke Bawaslu, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran,"ucapnya.
Di masa tenang ini, Bawaslu Garut mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dan kata Dia, peserta pemilu melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Garut.
"Diimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas apapun di masa tenang ini. Dan (Selanjutnya) Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut," ujar Lamlam.
Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, jika imbauan-imbauan tadi dilanggar.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 ,(Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penertiban APK.
"Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang, baru kita akan turun,"kata Eko.
Meski demikian, penertiban dianggap ringan karena sebelumnya telah dilakukan operasi penertiban APK yang melanggar aturan secara intensif. Di masa tenang ini, Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Garut akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Nah ini sebetulnya saya sampaikan masa tenang ini adalah bisa dilaksanakan sebagai operasi simpatik bagi kontestan, operasi simpatik untuk menunjukkan tanggungjawab dan kepatuhan terhadap aturan, jangan sampai ditertibkannya sama orang lain, kan ada kewajiban oleh mereka sendiri yang menertibkan," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait